ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM
DAN DOKTRIN-DOKTRINNYA
ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM DAN DOKTRIN-DOKTRINNYA
A. Aliran Khowarij
1. Pengertian
Khowarij secara
bahasa diambil dari Bahasa Arab khowaarij, secara harfiah berartimereka
yang keluar. Istilah khowarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah
aliran dalam islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib lalu
menolaknya. Pertama kali muncul
pada pertengahan abad ke-7, berpusat di daerah yang kini terletak di bagian
negara Irak Selatan dan merupakan bentuk yang berbeda dari kaum sunni dan
syiah. Disebut atau dinamakan khawarij karena keluarnya mereka dari
kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.
Kebanyakan dari kaum Khawarij adalah
Arab dusun yang tinggal di kawasan pegunungan dan karena itu hidup dengan
sangat sederhana. Mereka sangat keras hati tetapi amat taat menjalankan agama.
Karena pemikirannya yang sederhana, Khawarij mengartikan Al Qur’an benar-benar
secara tekstual; tetapi betapapaun beratnya mereka toh melaksanakannya.
Aliran
Khawarij dipergunakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok
orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka
terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok
Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin (37H/657).
2. Latar Belakang
Khawarij
lahir dari komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra. Yaitu dari tubuh
militer pimpinan Ali ra. sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak
terkendali dan dirasa sulit untuk mereda dengan prinsip masing-masing. Maka
kubu Mu’awiyah ra. yang merasa akan dikalahkan dalam perang syiffin menawarkan
untuk mengakhiri perang saudara itu dengan“Tahkim dibawah Al Qur’an”.
Semula Ali ra. tidak
menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya
sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri. Namun
sebagian kecil dari kelompok militer pimpinannya memaksa Ali ra. menerima
ajakan kubu Mu’awiyah ra. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian
Ali ra. Bahkan saat keputusan yang diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin
Abbas ra. menghadapi utusan kubu lawannya Amru bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra.
malah mengalah pada nama Abu Musa Al Asy’ary yang diajukan kelompok itu
menggantikan Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok ini
yang sebelumnya memaksa Ali ra. untuk menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra.
Untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim. Pada akhirnya setelah
Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan Mu’awiyah ra. Sebagai
khilafah menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa
genjatan senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam
hukum Islam.
Artinya menurut mereka,
semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu telah
melanggar ketentuan syara’, karena telah melanggar prinsip dasar bahwa setiap
keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).
Dan sesuai dengan
pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia telah kafir,
maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut
telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk
bertobat atas dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil
dalam proses Tahkim.
Demikian
watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras
memegang teguh prinsipnya. Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama
lahirnya kelompok ini. Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh
mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah). Mereka
cenderung primitive, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah,
namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk
meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat
sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip
dasar kelompoknya.
Walaupun
keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta. Dengan komposisi
seperti itu, kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian. Prinsip
dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka
tafsirkan secara dzohir saja.
Bukan
hanya itu, sebenarnya ada kepentingan lain yang mendorong dualisme
sifat dari kelompok ini. Yaitu kecemburuan atas kepemimpinan
golongan Quraisy. Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh
bin Wahab ar-Râsiby yang diluar golongan Quraisy sebagai khalifah.
Bahkan al-Yazidiyah salah satu sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah
sebenarnya juga mengutus seorang Nabi dari golongan Ajam (diluar golongan Arab)
yang kemudian menghapus Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nama khawarij diberikan
pada kelompok ini karena mereka dengan sengaja keluar dari barisan Ali ra. dan
tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra. namun dari mereka menganggap bahwa nama
itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS. An
Nisa’ ; 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah
di jalan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka juga menyebut kelompoknya
sebagai Syurah yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan
dalam QS. Al Baqarah ; 207. tentang seseorang yang menjual dirinya untuk
mendapatkan ridla Allah. Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang
merujuk pada “Harurah’ sebuah tempat di pinggiran sungai Furat
dekat kota Riqqah. Ditempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali
ra. saat pulang dari perang Syiffin.
Kelompok
ini juga dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”. Sebagai
kelompok dengan prinsip dasar “lâ hukma illa lillâh”.
3. Doktrin Ajaran
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah
kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin
yang terlibat dalam perang jamal, yakni perang antara Aisyiah, Thalhah, dan dan
Zubair melawan Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan
untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Ali. Menurut
mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi
Muhammad SAW dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari
golongan manapun bisa menjadi kholifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
Dalam
upaya kafir mengkafirkan ini, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum
Khawarij yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga mereka membentuk sautu golongan yang menolak
ajaran pengkafiran tersebut, golongan ini disebut dengan golangan Murji’ah.
Berikut
pokok-pokok doktrin ajaran aliran Khawarij
a. Setiap
ummat Muhammad yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum
melakukan tobat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b. Membolehkan
tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat
dan zalim.
c. Ada
faham bahwa amal soleh merupakan bagian essensial dari iman. Oleh karena itu,
para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan
latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad
(perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d. Keimanan
itu tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalahnya sendiri.
Namun demikian, karena pada umumnya manusia tidak bisa memecahkan masalahnya,
kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah
dalam berfikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya
itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
Dengan
mengutip beberapa ayat Al-Quran, mereka berusaha untuk mempropagandakan
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis itu, sebagaimana
tercermin di bawah ini :
a. Mengakui kekhalifahan Abu Bakar dan Umar; sedangkan
Usman dan Ali, juga orang-orang yang ikut dalam “Perang Unta”,
dipandang telah berdosa.
b. Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran.
Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari
sinilah muncul term “kafir” dalam faham kaum Khawarij.
c. Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas
diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah
harus dari suku Quraisy.
d. Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada
pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan
dibunuhnya.
e. Mereka menerima Al Qur’an sebagai salah
satu sumber diantara sumber-sumber hukum Islam.
f. Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke-7
kekhalifahannya Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
g. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitras
(tahkim) ia dianggap telah menyeleweng.
h. Mu’awiyah dan Amr bin Al-Asy dan Abu Musa Al-Asy’ari
juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
Selain
pemikiran-pemikiran politis yang berimplikasi teologis, kaum Khawarij juga
memiliki pandangan atau pemikiran (doktrin-doktrin) dalam bidang sosial yang
berorientasi pada teologi, sebagaimana tercermin dalam pemikiran-pemikiran
sebagai berikut :
a. seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim,
sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang
muslim bisa menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah
dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
b. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan
golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara
musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri islam,
c. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang
menyeleweng,
d. Adanya wa’ad dan wa’id (orang
yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk
neraka),
e. Amar ma’ruf nahi munkar,
f. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari
tuhan,
g. Qur’an adalah makhluk,
h. Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang
bersifat mutasyabihat (samar)
Jadi secara umum pokok ajaran aliran
Khawarij adalah
a. Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir;
dan harus di bunuh.
b. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang
antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku
tahkim—termasuk yang menerima dan mambenarkannya – di hukum kafir;
c. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian
setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi
syarat-syarat.
e. Khalifah di pilih secara permanen selama yang
bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi
hukuman bunuh bila zhalim.
f. Khalifah
sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya
Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g. Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi
Tahkim (Arbitrase).
4. Tokoh
5. Sekte
Munculnya
banyak cabang dan sekte Khawarij ini diakibatkan banyaknya perbedaan dalam
bidang akidah yang mereka anut dan banyaknya nama yang mereka pergunakan
sejalan dengan perbedaan akidah mereka yang beraneka ragam itu. Asy-syak’ah
menyebutkan adanya delapan firqah besar, dan firqah-firqah ini terbagi lagi
menjadi firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Perpecahan ini menyebabkan
gerakan kaum Khawarij lemah, sehingga mereka tidak mampu menghadapi kekuatan
militer Bani Umayyah yang berlangsung bertahun-tahun.
Menurut
Prof. Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa sebenarnya ada dua golongan utama yang
terdapat dalam aliran Khawarij, yakni :
a. Sekte
Al-Azariqoh
Nama ini diambil dari
Nafi Ibnu Al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak dua
puluh ribu orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi
digelari “amir al-mukminin”. Golongan al-azariqoh dipandang sebagai sekte yang
besar dan kuat di lingkungan kaum Khawarij.
Dalam
pandangan teologisnya, Al-Azariqoh tidak menggunakan term kafir, tetapi
menggunakan term musyrik atau politeis. Yang dipandang musyrik adalah semua
orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka. Bahkan, orang Islam yang tidak
ikut hijrah kedalam lingkungannya, dihukumkan musyrik.
Karena
kemusyrikannya itu, kaum ini membolehkan membunuh anak-anak dan istri yang
bukan golongan Al-Azariqoh. Golongan ini pun membagi daerah kekuasaan, yakni “dar
al-Islam” dan “dar al-kufur”. Dar al-Islam adalah daerah yang
dikuasai oleh mereka, dan dipandang sebagai penganut Islam sebenarnya.
Sedangkan Dar al-Kufur merupakan suatu wilayah atau negara yang telah keluar
dari Islam, karena tidak sefaham dengan mereka dan wajib diperangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar